Larangan Minimarket Jual Bir, Mendag Gobel: Tanggung Jawab Saya Dunia Akhirat - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 9, 2015

Larangan Minimarket Jual Bir, Mendag Gobel: Tanggung Jawab Saya Dunia Akhirat


LAMPUNG ONLINE - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel meminta masyarakat mengerti alasannya mengeluarkan aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A di minimarket. Gobel beralasan, aturan itu dikeluarkan agar akses generasi muda pada minol bisa dibatasi.

Menurut Gobel, kondisi saat ini yang terjadi adalah minol dijual dengan bebas di minimarket yang letaknya berdekatan dengan pemukiman penduduk, rumah ibadah hingga sekolah.

"Di Malaysia saja lebih ketat dari kita, Singapura juga sama. Jadi bagaimana? Apa kita mau biarkan seperti itu. Pertanggung jawaban saya dunia akhirat. Kita harus Jaga generasi muda agar tidak rusak," tegas Gobel dengan nada tinggi, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat malam (8/5/2015).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015. Bukan berarti penjualan minol dilarang total.

Penjualan minol hanya dibatasi pada tempat-tempat tertentu seperti restoran, hotel hingga hipermarket. Sedangkan Kemendag juga sudah menyiapkan regulasi tambahan yang memperbolehkan penjualan minol di wilayah zonasi pariwisata, seperti dilansir Detik.

"Kita ini harus menjaga dan sekarang kita atur bagaimana caranya. Ada tempat di mana mereka bisa jual dan kita berikan izin khusus, itu yang sedang kita pelajari," tambahnya. 

Ia juga meminta perhatian khusus kepada para pelaku usaha termasuk perusahaan minol, terutama dampak yang dihasilkan dari kebijakan yang ia keluarkan.

"Kita perlu investor yang bertanggung jawab bukan merusak. Saya juga pengusaha dan saya tahu cara berdagang yang benar, punya tanggung jawab bukan dibiarkan mabok dan Anda untung. Bukan begitu," jelas Gobel. (*)

Post Top Ad