Panlok Diterima BPN Lampung, Pembebasan Lahan Tol Dimulai - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 20, 2015

Panlok Diterima BPN Lampung, Pembebasan Lahan Tol Dimulai

Adeham (kiri) dan Tauhidi. | ist

LAMPUNG - Gubernur Lampung Ridho Ficardo telah menandatangani empat penetapan lokasi (panlok) yang ditetapkan oleh tim pembebasan lahan, dalam proses pembangunan tol Sumatera wilayah Lampung. Keempat penetapan lokasi tersebut yaitu Bakauheni, Sabah Balau, Tegineneng, dan Terbanggi Besar. 

"Tapi yang Terbanggi Besar belum kita terima. Kemungkinan baru diproses Kemenpupera," jelas Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Iing Sarkim, usai penyerahan panlok dari Kemenpupera di Kanwil BPN Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (20/5/2015)

Penyerahan panlok ini dihadiri Ketua Tim I dan Tim II persiapan pembebasan lahan, Adeham dan Tauhidi, yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung.

Juga hadir perwakilan BPN Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah. Perwakilan PT Hutama Karya, yakni Riza Sutjipto, dan Bambang Pramusinto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemenpupera, Syahrial.

Sementara, Adeham mengharapkan pengukuran ulang yang dilakukan BPN segera dilaksanakan. 

"Kalau bisa hari ini, ya hari ini pengukuran ulangnya," kata dia.

Menyusul panlok sudah diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) ke Kanwil BPN Lampung, maka proses pembebasan lahan pembangunan tol Sumatera wilayah Lampung ruas Bakauheni-Natar segera dilaksanakan. 

Kepala Kanwil BPN Lampung, Iing Sarkim, mengatakan, panlok yang sudah diterima dari Kemenpupera ada tiga wilayah, yakni Bakauheni dan Sabah Balau (Lampung Selatan), serta Kecamatan Tegineneng (Pesawaran).

"Panlok Bakauheni sepanjang 8,9 Km, Sabah Balau 2,9 Km, dan Pesawaran 10 Km," jelasnya.

Menurutnya, setelah dokumen panlok diterima, BPN segera mengukur ulang subjek dan objek lahan yang dilintasi jalan tol, seperti dilansir Harianlampung

"Tindaklanjutnya, BPN bisa mulai bekerja yakni menginventarisasi ke lapangan," ujarnya.

Iing menjelaskan, subjek adalah pendataan ulang warga yang memiliki lahan yang akan diganti rugi. Sedangkkan objek yang akan diukur merupakan bidang-bidang tanah serta bangunan atau tanaman yang ada di atas lahan tersebut.

Setelah pengukuran ulang, proses selanjutnya penilaian harga tanah yang akan dilakukan oleh tim tim independen untuk memproses ganti rugi yang akan diterima masyarakat. Tim ini akan ditunjuk  pemerintah pusat melalui Kemenpupera. (*)

Post Top Ad