Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kasus Jurnalis Lampung Disuarakan - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, May 3, 2015

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kasus Jurnalis Lampung Disuarakan


LAMPUNG ONLINE - Puluhan jurnalis se-Malang Raya menyuarakan kebebasan pers di depan patung Chairil Anwar, di Jalan Basuki Rahmat. Aksi ini sebagai salah satu rangkaian peringatan hari kebebasan pers internasional tanggal 3 Mei. Kasus penangkapan dan penggeledahan jurnalis Tribun Lampung, yang juga Sekretaris AJI Bandar Lampung, Ridwan Hardiansyah, turut disuarakan. 

Jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, seperti AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, PWI Malang, menuntut pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan. 

"Polisi masih dengan mudah menetapkan tersangka bagi jurnalis meski Dewan Pers menilai pemberitaan sudah sesuai," kata Yatimul Ainun, koordinator aksi, Minggu (3/5/2015).

Mereka juga mengecam adanya intervensi pemilik media terhadap independensi ruang redaksi. Akibatnya, hak publik untuk menerima informasi dari frekuensi publik yang digunakan perusahaan media. Selain jurnalis edia mainstream, para aktivis pers mahasiswa dari berbagai kampus di Malang juga meramaikan aksi ini.

Jurnalis Malang Raya mengingatkan peringatan hari kebebasan pers mahasiswa ini merupakan momen menuntut diselesaikannya berbagai kasus kekerasan pada jurnalis yang beberapa di antaranya berujung kematian.

Data AJI Indonesia menyebutkan, sejak 1992, 1.123 jurnalis di seluruh dunia terbunuh karena aktivitas jurnalistiknya. Dan 19 di antaranya terbunuh pada 2015 ini. Sementara di Indonesia, sejak 1996, ada delapan kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh kepolisian, plus 37 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 3 Mei 2014-3 Mei 2015.

Dari 37 kasus ada 11 kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi, enam kasus dilakukan orang tak dikenal, empat kasus dilakukan satuan pengamanan atau keamanan, empat kasus dilakukan massa, dan lainnya oleh berbagai macam profesi. 

"Semua kasus kekerasan atas jurnalis yang dilakukan polisi tidak pernah diselesaikan sampai ke jalur hukum," kata Ketua AJI Malang, Eko Widianto, seperti dilansir Okezone.

Catatan buruk untuk kepolisian masih ditambah dengan munculnya kasus penetapan tersangka atas Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat pada awal Desember 2014 atas penayangan karikatur yang kasusnya sebenarnya sudah ditangani Dewan Pers. Sampai hari ini, status tersangka atas Meidyatama tidak pernah dicabut meski Dewan Pers sudah melayangkan surat bahwa kasus tersebut merupakan ranah Undang-undang Pers.

Perlakuan buruk polisi juga menimpa jurnalis Tribun Lampung, Ridwan Hardianyah. Ridwan yang juga Sekretaris AJI Bandar Lampung tiba-tiba ditangkap dan digeledah rumahnya pada Rabu, 4 Maret 2015, lalu tanpa ada surat perintah penangkapan. Belakangan diketahui, polisi salah orang. Namun peristiwa ini terlanjur membuat korban trauma bertemu polisi sehingga mengganggu kerja-kerja jurnalistik Ridwan. Selain itu, sampai hari ini ada delapan kasus pembunuhan jurnalis tanpa ada pengusutan terhadap pelaku. (*)

Post Top Ad