Entaskan Kemiskinan, Lampung Percepat Pembangunan Desa Induk - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, May 18, 2015

Entaskan Kemiskinan, Lampung Percepat Pembangunan Desa Induk


LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu. Salah satunya dengan meluncurkan program percepatan pembangunan desa induk. Melalui program ini pengentasan kemiskinan akan dilakukan secara terpadu dengan intervensi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Rencana peluncuran program percepatan pembangunan desa induk ini terungkap dalam Rapat Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang dipimpin Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Lampung Ellya Muchtar, di ruang kerjanya di Kantor Pemprov Lampung, Jumat  (15/5/2015) lalu.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Lampung Taufik Hidayat, Kepala Dinas Sosial Satria Alam dan para tenaga ahli Gubernur Lampung.

"Pogram percepatan pembangunan desa induk ini memiliki sasaran 30 desa di seluruh kabupaten/kota. Nama-nama desa yang akan menjadi sasaran program ini lebih dahulu diajukan ke Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPKD) kabupaten/kota untuk diverifikasi. Desa yang lolos verifikasi akan menerima bantuan berupa Belanja Langsung Masyarakat sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta," jelas Ellya Muchtar.

Selanjutnya, terus dia, melalui fasilitator dan intervensi kabupaten/kota, masing-masing desa akan mengajukan kegiatan yang dibutuhkan. Elya Muchtar menerangkan, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu dengan target sampai dengan lima tahun ke depan. Dia memperkirakan pada tahun 2019, di Lampung tidak ada lagi desa tertinggal.

“Semua Satker harus memiliki komitmen untuk membantu penanggulangan kemiskinan sesuai dengan bidangnya. Selain itu adanya pengkategorian desa, juga harus ada kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi dalam menanggulangi kemiskinan,” terangnya, seperti dilansir Harianlampung.

Kepala Bappeda Taufik Hidayat mengatakan, proses pengkategorian desa dalam program ini, harus dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid.

Sementara, Tenaga Ahli Gubernur Lampung Asrian Hendi Caya, menambahkan, pemerintah kabupaten/kota harus melakukan intervensi sesuai kapasitasnya dalam proses pengkategorian desa sasaran. (*)

Post Top Ad