Empat TKI asal Lamtim Lolos Hukuman Mati Tiba di Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 20, 2015

Empat TKI asal Lamtim Lolos Hukuman Mati Tiba di Lampung


LAMPUNG - Akhirnya empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, yang lolos dari hukuman mati di Malaysia, tiba di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Keempatnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung oleh pejabat konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Dino Wahyudin, di ruang tunggu Bandara Radin Inten (Branti), Lampung Selatan, Rabu (20/5/2015).

Keempat TKI tersebut diterima Pemprov Lampung diwakili Asisten Bidang Kesra Ellya Muchtar, didampingi Kadisnakertrans Soemiyati Somad, Kadisosnakertrans Lampung Timur Hermanto, dan Kepala Desa Tambah Dadi; Suprayitno, serta Kepala Desa Taman Indah, Margono.

Para TKI didampingi oleh KBRI dan Perwakilan Kemenlu tiba di Lampung sekitar pukul 14.00 WIB. Empat warga Purbolinggo, Lampung Timur tersebut yakni Sunanto, Sujoko, Sudaryono, dan Karni.

Mereka dipenjara hampir lima tahun dan menjalani proses hukuman di Mahkamah Taiping, Perak, Malaysia. Keempatnya bernasib nahas tersandung kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Mereka ditangkap dan ditahan sejak 7 Juli 2010 di Perak, Malaysia.

Asisten Bidang Kesra Ellya Muchtar mewakili Gubernur Lampung menyampaikan terima kasih atas bantuan KBRI dan Kemenlu. 

"Kami berterima kasih karena KBRI merespon surat Bapak Gubernur yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri tanggal 15 Juli 2011. Surat tersebut berisi permohonan bantuan pembelaan empat orang TKI ini," jelasnya.

Ia berharap tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri dibekali dengan pendidikan dan pelatihan. Pemprov Lampung pun sebenarnya telah memiliki Balai Latihan Kerja.

"Saya berharap warga yang akan berangkat dapat dibekali dulu keterampilan khusus. Target kami tahun 2016 setiap tenaga kerja yang akan berangkat sudah punya keterampilan," kata dia seperti diungkapkan Karo Humas dan Protokol Lampung Sumarju.

Dino Wahyudin dalam serah terima tersebut mengatakan, empat TKI tersebut sejak Juli 2010 telah melalui berbagai persidangan. KBRI berupaya membantu dengan memberikan bantuan pengacara.

Sejak 2009 KBRI Kuala Lumpur dapat meloloskan 221 WNI dari ancaman hukuman mati. Untuk tahun ini ada 11 orang yang telah dibantu bebas. Sisanya masih ada 161 orang lagi yang masih dalam proses peradilan, seperti dilansir Harianlampung

"Banyak mereka yang dijebak dan dijadikan kurir narkoba," kata Dino.

Ia berharap pemda dapat menyosialisasikan kepada warganya yang berminat bekerja ke luar negeri menempuh jalur legal dan memahami peraturan secara utuh. 


Sementara, seorang TKI Karni menuturkan, mereka ke Malaysia untuk bekerja di kilang sebagai buruh arang. Namun, pada Juli 2010, pukul 04.00 pagi, tempat tinggal mereka didatangi dua pencuri. Satu orang melarikan dan satu orang lagi tertangkap. Ternyata orang tersebut meninggal dunia.

"Kami dibawa majikan kami ke polisi setempat. Setelah hampir lima tahun kami ditahan dan akhirnya dibebaskan karena tidak bersalah,” ujar Karni dengan mata berkaca-kaca. (*)

Post Top Ad