Dwie Aroem: UMKM di Lampung Belum Tersertifikasi SNI - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, May 11, 2015

Dwie Aroem: UMKM di Lampung Belum Tersertifikasi SNI

Dwie Aroem Hadiatie

LAMPUNG - Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Golkar daerah pemilihan Lampung, Dwie Aroem Hadiatie mengatakan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung belum memenuhi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Padahal SNI ini sangat penting untuk kemajuan serta pengembangan sektor usaha para pelaku UMKM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN," kata Aroem saat berbicara pada acara Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PT PNM di Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2015).

Menurut dia, keberadaan Badan Standarisasi Nasional (BSN) akan mempermudah pelaku usaha untuk terus meningkatkan produksinya serta bersaing dengan merek dagang dari berbagai daerah baik secara nasional maupun internasional.

Ia menambahkan, untuk menjembatani BSN dengan PT PNM, sehingga mempermudah atau minimal dapat menginformasikan bahwa SNI sangat penting bagi produk hasil UMKM milik masyarakat Lampung tersebut.

"Saat ini di Lampung belum ada pelaku UMKM yang memiliki sertifikasi SNI untuk produk hasil olahan, sehingga akan menyulitkan dalam bersaing pada era MEA," ujarnya.

Aroem mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendukung upaya peningkatan pengembangan hasil usaha masyarakat.

"'Lampung juga terus berupaya mendongkrak kembali popularitas komoditas kopi, singkong dan pisang," katanya. Hanya saja, politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Lampung itu menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan masih umum, yaitu pemasaran dan modal.

Guna mengatasi persoalan pemasaran inilah, penting adanya SNI bagi produk-produk yang dihasilkan sehingga mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standarisasi BSN Dr Zakiyah mengatakan SNI berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.

"Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI (pasal 14 ayat 1 PP No. 102/2000," kata dia, seperti dilansir Ciputranews.

Sertifikat itu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan (pasal 1 angka 12 PP No. 102/2000).

Sedangkan tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (pasal 1 angka 13 PP No. 102/2000).

Dwi Aroem Hadiatie mengisi masa reses itu bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung mengadakan Program Pengembangan Kapasitas Usaha dengan tema 'Peningkatan Nilai Tambah Produk UMKM Melalui Pemenuhan SNI.' 

Acara tersebut menghadirkan beberapa pembicara, selain Dr Zakiah selaku Kepala Pusat Penerapan Standarisasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai pembicara utama, adapula Yusril Ardiansyah selaku AVP Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha dan Riset PNM Pusat, dan Mulyana Wiria Kusuma Pimpinan Cabang PNM Lampung beserta wakilnya Anang Fatkur R dan Tunas Haryanto.

Dwi Aroem Hadiatie, usai acara mengatakan, egiatantersebut diinisiasi untuk menghubungkan semua pihak guna peningkatan daya saing UMKM di Lampung.

"Acara ini untuk mencari solusi bersama dalam meningkatkan kapasitas UMKM di Lampung. Karena itu dihadirkan BSN, supaya pelaku usaha dapat secara langsung mengetahui masalah SNI," ujarnya.

Aroem juga menuturkan Lampung memiliki berbagai potensi UMKM, seperti kopi, keripik dan singkong, yang jika tidak didorong untuk distandarisasi akan sulit berkembang. Ada tiga permasalahan utama dalam mengembangkan UKMM. (*)

Post Top Ad