Berkas Kasus Abraham Samad Dikembalikan Jaksa ke Polisi - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 6, 2015

Berkas Kasus Abraham Samad Dikembalikan Jaksa ke Polisi


LAMPUNG ONLINE - Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang melibatkan Ketua KPK Non-Aktif Abraham Samad dan Feriyani Lim, ke penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"Berkas perkara besok siang dikembalikan ke Polda Sulselbar, harus ada syarat formal dan syarat materil, dua berkas ini dikembalikan, alurnya sudah bagus, tapi perlu dipertajam," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Muhammad Yusuf usai ekspos berkas perkara di lantai II kantor Kejati Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/5/2015).

Menurut Yusuf, berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Sulselbar pasalnya sudah cukup, yakni pasalnya 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 63 UU RI nomor 23 tahun 2006, yang telah diperbarui menjadi UU nomor 24 tahun 2013, seperti dilansir Detik.

Seperti diketahui sebelumnya, Abraham ditetapkan tersangka oleh Polda Sulselbar atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Abraham sempat ditahan sekitar 4 jam di ruang Ditreskrimum, usai diperiksa penyidik pada 28 April 2015. Penahanan Abraham ditangguhkan setelah Tim Pengacara dan Pimpinan KPK memberikan jaminan pada polisi. (*)

Post Top Ad