Bawaslu Lampung: Calon Petahana Berpotensi Langgar Undang-Undang - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 5, 2015

Bawaslu Lampung: Calon Petahana Berpotensi Langgar Undang-Undang

Fathikatul Khoiriyah

LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, calon petahana (calon yang masih menjabat) yang akan kembali maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, berpotensi melanggar Undang-Undang. 

Untuk itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriyah, mengingatkan seluruh calon incumbent yang akan kembali maju pada Pilkada mendatang, agar mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. 

"Sebab, banyak aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang berpotensi dilanggar oleh para calon petahana. Salah satu ketentuan yang dikhawatirkan dilanggar calon petahana adalah Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pilkada," ujarnya, seperti dilansir laman RRI, Selasa (5/5/2015). 

Dijelaskan, Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan Pilkada, 6 bulan sebelum jabatan berakhir. 

"Jika ketentuan itu dilanggar, maka petahana dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten-Kota. Itu sebabnya, untuk meminimalisir pelanggaran, Bawaslu telah melayangkan surat kepada seluruh calon petahana, untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut," terang Khoir, sapaan akrabnya.

Petahana yang ingin maju lagi di delapan kabupaten-kota itu ada potensi untuk melanggar Undang-Undang. Bawaslu mengirimkan surat dalam rangka pencegahan terkait itu. Yang dikhawatirkan, para petahana tidak paham terhadap aturan dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015. 

"Selain itu, Bawaslu Lampung juga meminta seluruh masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam membantu tugas-tugas pengawasan. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten-kota di Lampung berlangsung secara jujur, adil, demokratis dan bermartabat," imbau Khoir. (*)

Post Top Ad