Yusril: Agung Tak Berhak Bertindak Mengatasnamakan Golkar - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, April 2, 2015

Yusril: Agung Tak Berhak Bertindak Mengatasnamakan Golkar


JAKARTA - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Agung Laksono tak bisa lagi bertindak mengatasnamakan Partai Golkar hingga ada putusan final. Hal ini terkait putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan SK menkumham terkait kepengurusan Golkar.

"Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang ketumnya ARB dan sekjennya Idrus Marham," kata Yusril, di jakarta, Kamis (2/4/2015).

Dia menambahkan, saat ini kepengurusan yang masih dianggap sah adalah DPP Golkar hasil munas Pekanbaru 2009. Dengan penundaan berlakunya SK menkumham, Agung Laksono cs tidak berhak melakukan tindakan politik dan hukum yang mengatasnamakan Golkar, termasuk pilkada. 

Sebelumnya, Permohonan gugatan terhadap SK Menkumham soal Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4/2015).

Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, seperti dilansir Aktual.

Terpisah, Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," demikian Yusril. (*)

Post Top Ad