LAMPUNG - Aparat hukum dari Polda Lampung berhasil menangkap tiga tersangka pencurian mobil, yang merupakan anggota komplotan Hariman, dan sebelumnya telah dibekuk unit Jatanras Ditreskrium Polda Lampung pada Januari 2015 lalu.
"Penangkapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan kasus komplotan Hariman yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati Lampung," ungkap Kasubdit III Dikrium Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto saat ekspose kasus, Rabu (01/4/1205).
Dijelaskan, para tersangka tersebut yaitu Indra Hikmatullah alias Indra; Nurmansyah alias Agus; dan Suhendro alias Gundul, ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Satu tersangka, Indra terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena berusaha melarikan diri saat dibawa untuk menunjukkan tersangka lain dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
"Modus operandi para pelaku itu dengan melakukan pencurian pada malam hari antara pukul 02.00 Wib-04.00 Wib. Mereka melakukan survei terlebih dahulu. Sedangkan alat yang digunakan adalah kunci letter T guna merusak pintu dengan waktu tidak kurang dari 5 menit," terangnya, seperti dilansir laman RRI.
Menurut keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi kejahatan dilebih dari 24 TKP, namun kami masih terus mengembangkan pengakuan dari para tersangka tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi masih mengejar sisa-sisa anggota komplotan tersebut yaitu Ji dan Uca. (*)
