Pemkab Mesuji Lampung Abaikan Warga Moro-moro - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, April 9, 2015

Pemkab Mesuji Lampung Abaikan Warga Moro-moro


LAMPUNG - Sarana dan prasarana di kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pasalnya, kawasan Moro-moro yang sudah dihuni warga dari berbagai daerah tersebut berstatus hutan negara. 

Ini tertera dalam Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhub) No 93/1997 tentang Penetapan Register 45 sebagai Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT Silva Inhutani Lampung. 

Demikian ditegaskan Bupati Mesuji, Khamamik, terkait ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap berbagai sarana dan prasarana bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

"Bukannya kami tidak peduli dengan warga yang tinggal di Moro-moro. Masalahnya, kami tidak memiliki kewenangan sedikit pun di Register 45,” jelas Khamamik, Rabu (8/4/2015).

Jika memaksa membangun sekolah dan infrastruktur lain, ia memaparkan, itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18/2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman penjara untuk pelanggaran Pasal 28 dan Oasal 105, Khamamik memaparkan, paling singkat setahun dan paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, beberapa pengurus sekolah di kawasan Moro-moro meminta pemerintah melegalkan lembaga pendidikan yang mereka bangun secara swadaya. Namun, bupati menyarankan, pengurus sekolah meminta izin terlebih dahulu ke Kemenhut. Jika kementerian sudah memberikan izin untuk sekolah, bupati berjanji tak cuma memberikan izin, melainkan ikut membangun gedung sekolah di kawasan hutan tersebut.

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa saat terbentur aturan. Jika mereka sudah mendapatkan izin dari Kemenhut, kami bukan hanya siap memberikan izin operasional. Kami juga akan bangunkan gedung sekolah bagi mereka," tutur Khamamik, seperti dilansir Sinarharapan.

Kini, ia melanjutkan, pihaknya menyarankan guru dan murid yang ada di kawasan Hutan Register 45 agar berkegiatan di sekolah yang ada di desa definitif. "Jarak mereka tinggal dengan sekolah terdekat di desa definitif paling jauh 5 kilometer," ujarnya. 

Warga Moro-moro adalah perambah hutan yang masuk ke kawasan Hutan Register 45 pada sekitar 1997. Ini karena mereka tergiur lahan kosong di yang ditinggalkan banyak perusahaan yang “tiarap” akibat krisis ekonomi. 

Kini, sudah ada pendidikan anak usia dini (PAUD), tiga sekolah dasar, dan satu ruangan untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid mencapai lebih dari 500 orang. Guru-gurunya direkrut dari kalangan warga. Untuk kepentingan administrasi pendidikan, sekolah-sekolah tersebut berada di bawah binaan sekolah-sekolah resmi.

Saat ini, diperkirakan kawasan hutan negara tersebut dihuni sekitar 6.000 warga. Sebagian besar mereka terdiri atas anak-anak. Sementara itu, berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, ada 1.018 kepala keluarga dengan total penduduk mencapai 3.359 jiwa. (*)

Post Top Ad