Menipu Jual Nama Dirlantas Polda Lampung, Ganda Diringkus - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, April 27, 2015

Menipu Jual Nama Dirlantas Polda Lampung, Ganda Diringkus


LAMPUNG - Aparat hukum dari Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Syamsu Riani Darussalam. Polisi menangkap satu orang tersangka bernama Ganda Puta Pubas (30).

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Heru Adrian mengatakan, tersangka menipu perusahaan PT Ocean Petro Energy hingga mengalami kerugian Rp 2,5 juta. Tersangka Ganda melakukan aksinya bersama rekannya berinisial RS, yang berperan sebagai pembuat proposal atas nama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Kini RS masih dalam pengejaran petugas.

"Modusnya memasukkan proposal atas nama Direktorat Lalu Lintas. Ganda memasukkan proposal permintaan bantuan dana mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas, yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas" ujar Heru kepada wartawan, Senin (27/4/2015).

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu lembar kuitansi Kop Polda Lampung, satu eksemplar surat pengantar dan proposal, ID card tim pelaksana pembuatan peta mudik dan spanduk serta empat ID card dengan logo Polda dan TNI.

Menurut Heru Adrian, tersangka Ganda ditangkap saat mengambil uang di perusahaan PT Ocean Petro Energy. Heru menerangkan, Ganda sudah dua kali menipu perusahaan tersebut. Ganda memasukkan proposal kerjasama ke PT Ocean Petro Energy. Kerjasama itu dalam bentuk pembuatan billboard dengan tema 'Pengguna Kendaraan Agar Berlaku Dan Menjaga Diri Dari Tindak Kejahatan'. 

Pada aksi yang pertama, PT Ocean Petro Energy tertipu sebanyak Rp 2 juta. Ganda lalu memasukkan lagi proposal ke perusahaan tersebut. Pada proposal kedua ini, terang Heru, pihak perusahaan curiga. Perusahaan lalu menghubungi Polsek Tanjungkarang Timur, seperti dilansir Tribunlampung.

"Setelah kami cek ke Direktorat Lalu Lintas ternyata tidak pernah mengajukan proposal ke perusahaan itu," ujar Heru. Polisi bersama perusahaan lalu menjebak tersangka Ganda. Pihak PT Ocean Petro Energy menyuruh Ganda datang ke kantor untuk mengambil uang sebesar Rp 500 ribu.

"Pada saat mengambil uang di perusahaan itulah tersangka kami tangkap," jelas Kapolsek Heru. (*)

Post Top Ad