LAMPUNG - Berbuat ikhlas memang terkadang masih sulit diterapkan. Mengaku sakit hati karena telah membantu temannya tapi diacuhkan, seorang oknum pelajar kelas 2 SMK berinisial MRZ (16) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, nekat mencuri motor Yamaha Mio GT BE-8595-YX milik temannya, M. Ifni Dafa Pratama. Akibatnya, MRZ diamankan anggota Buser Polsek Tanjungkarang Barat, di rumahnya, Kamis (2/4/2015).
“Korban memang teman saya, tetapi saya kesal dan sakit hati kepadanya, karena saat dia jatuh dari motornya dan saya tolong, malah bersikap acuh dan tidak ada terima kasihnya,” tutur pria yang masih di bawah umur itu.
MRZ menuturkan, saat itu dia bersama tersangka Subadra (24) warga Kemiling, Bandar Lampung yang sudah diamankan polisi, sedang bermain di daerah Lungsir. Disana, MRZ dan Subadra melihat korban terjatuh dari motor dan pingsan di jalan. Keduanya lalu menolong korban Ifni, dan menitipkan motor korban ke tempat pencuccian motor milik Nelson yang berada dekat dengan kejadian terjatuhnya korban.
Setelah tersadar, tanpa basa-basi atau mengucapkan sepatah kata, dengan acuhnya korban pergi begitu saja. Kedua tersangka lalu pulang dengan perasaan kesal dan merasa sakit hati karena diacuhkan korban Ifni. Di rumah, Subadra mengiming-imingi uang Rp 2 juta kepada MRZ, jika mau mencuri motor korban yang dititipkan di tempat pencucian motor milik Nelson di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Karena masih merasa kesal dan sakit hati, serta tergiur dengan uang Rp 2 juta, MRZ nekat mengambil motor korban disaat sang pemilik cucian motor, Nelson sedang tidur. Motor itu, langsung diserahkan kepada Subadra. Keesokan harinya, MRZ memberitahukan korban jika motornya telah hilang dicuri.
“Saya memberitahukan itu, maksudnya agar korban tidak menuduh atau curiga dengan saya dan Subadra,” ujar MRZ di depan petugas, seperti dilansir Poskotanews.
“Saya memberitahukan itu, maksudnya agar korban tidak menuduh atau curiga dengan saya dan Subadra,” ujar MRZ di depan petugas, seperti dilansir Poskotanews.
Kanit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, Aiptu Wijaya Kusuma membenarkan, dua tersangka diamankan lantaran telah mencuri motor jenis Yamaha Mio GT BE-8595-YX milik korban M. Ifni Dafa Pratama yang masih rekan tersangka MRZ.
“Dua tersangka telah diamankan di rumahnya masing-masing, berikut barang bukti berupa satu unit motor milik korban. Akibat perbuatannya mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” terang dia. (*)
