LEP (dua dari kanan), didampingi dua pengacara dan istrinya saat menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus perselingkuhan. Kamis (9/4/2015) lalu. (kompas) |
MALANG - Istri seorang pengusaha di Malang berinisial IT, yang dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan anggota DPRD Kabupaten Malang, dari Partai Nasdem berinisial LEP, mengakui pernah melakukan hubungan intim di sebuah Hotel di Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pengakuan tersebut diungkapkan, setelah keduanya dipertemukan untuk dikonfrontasi oleh pihak penyidik di Mapolres Malang, Kamis (16/4/2015).
"Ada 15 pertanyaan yang diajukan saat dilakukan konfrontir. Kedua tersangka menjawab sesuai dengan jawaban masing-masing," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, kepada awak media.
Menurut Sutiyo, dari beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik, tersangka IT sudah mengakuinya. Salah satunya, soal kedua tersangka yang terbukti pernah menyewa hotel di wilayah Prigen Pasuruan, Gunung Kawi dan Kota Malang.
"Pihak perempuannya sudah membenarkan memang pernah menginap di beberapa hotel dan memang pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan LEP. Soal LEP mengelak, itu hak dia," kata Sutiyo.
Pihak kepolisian juga sudah pernah mendatangi beberapa hotel yang disewa oleh kedua tersangka. Baik hotel yang di Gunung Kawi, Kabupaten Malang, di Kota Malang dan hotel di Prigen.
"Penyidik sudah melakukan kroscek. Dan dari pengakuan sopir LEP, membenarkan bahwa keduanya pernah menyewa hotel tersebut. Yang sewa atas nama Agung (sopir LEP)," ujar Sutiyo.
Setelah konfrontasi, penyidik semakin yakin bahwa perselingkuhan memang terjadi antara LEP dan IT. "Langkah selanjutnya, pemberkasan akan dilakukan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan, Senin mendatang," kata dia, seperti dilansir Kompas.
Sementara itu, usai diperiksa di Mapolres Malang, baik IT maupun LEP tidak bersedia berkomentar. Keduanya menghindar dari kejaran awak media. "Ke pengacara saya saja. Dan silahkan langsung ke penyidik," ujar LEP.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum LEP, Agus Salim Ghazali, semua manusia tak lepas dari kesalahan dan khilaf. "Mohon ini dipahami. Kepada pelapor, semoga bisa memberikan ampunan. Kita akan berupaya bisa ada islah," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan LEP dan IT itu mencuat pada awal Desember 2014 lalu, yang diawali dengan pelaporan oleh sejumlah warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, Kabupaten Malang, tempat tinggal IT, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang.
Bahkan, tak hanya warga yang melapor, suami IT, SR juga melaporkan kasus tersebut ke polisi pada akhir tahun 2014 lalu. Dari laporan SR itu, pihak kepolisian Polres Malang langsung menindaklanjuti kasus tersebut, hingga LEP dan IT ditetapkan jadi tersangka. (*)