Hajar Istri sampai Babak Belur, Warga Way Kandis Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, April 7, 2015

Hajar Istri sampai Babak Belur, Warga Way Kandis Dipenjara


BANDAR LAMPUNG - Sebab menganiaya istrinya sampai babak belur, hingga korban YW (26) harus dirawat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Irawan (28) warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Itu setelah YW melaporkan perbuatan pelaku yang merupakan suaminya ke Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (4/4/2015) lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tim Buser menangkapnya. Kasus tersebut lalu diserahkan ke Polsekta Kedaton.  

Menurut Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Sukandar, penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena sang istri, YW tidak membukakan pintu saat suaminya, Irawan pulang ke rumah, setelah pergi selama seminggu, dengan membawa sepeda motor milik adik iparnya yang merupakan adik YW, serta dua unit ponsel milik korban.

"Tersangka lalu menjambak, menyeret, menginjak-injak dan membenturkan kepala istrinya ke lantai. Akibat penganiayaan itu, bibir korban pecah, memar di mata dan di kening. Karena luka yang dideritanya parah, korban harus dibawa ke RSUDAM dan dirawat intensif," jelasnya, Selasa (7/4/2015).

Sementara, tersangka Irawan mengakui ada pertengkaran antara dirinya dan YW yang disertai kekerasan, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap istrinya.

"Terakhir, ketika saya membawa motor milik adik ipar dan dua unit telepon genggam milik istri saya selama seminggu. Saat saya pulang terjadi keributan," katanya. Saat itu, menurut Irawan, emosinya memuncak sehingga korban diseret, dicekik, dan kepala dibenturkan di lantai, rambut dijambak, perut diinjak dan ditendang sebanyak dua kali.

"Perbuatan itu saya lakukan seorang diri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Irawan bakal dijerat dengan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. (dbs)

Post Top Ad