Duguk! Atuk di Lampung Ini Jualan Togel, Ya Ditangkeplah - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, April 10, 2015

Duguk! Atuk di Lampung Ini Jualan Togel, Ya Ditangkeplah


BANDAR LAMPUNG – Aris, seorang Atuk (Kakek, bahasa Lampung, red) berusia 61 tahun ini nampaknya harus melewati masa tuanya di penjara. Itu karena kakek dua cucu ini diduga nekat berbisnis judi toto gelap (togel). Sayang, karena tergiur penghasilan yang tidak halal, Atuk Aris yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, itu akhirnya ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Atuk Aris ini berawal dari informasi warga, yang merasa resah lantaran ada aktivitas judi togel di sekitar Sawah Brebes. Berbekal informasi itu, pada Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan. Setelah info 86, polisi langsung meringkus Aris di rumahnya, saat tersangka sedang menunggu setoran togel. 

Dari tangan Aris, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit ponsel dan uang sedikitnya Rp150 ribu. Sempat terjadi insiden kecil saat Aris hendak ditangkap. Petugas Polresta Bandar Lampung yang berjumlah dua orang berpakaian preman, dihalang-halangi warga ketika hendak membawa Aris. Selain itu, Aris juga berusaha menendang petugas dan menolak dibawa ke mapolresta.

“Tersangka ditangkap petugas di dalam rumahnya,” ungkap sumber di kepolisian.

Menurut petugas, modus yang digunakan Aris adalah dengan cara menerima nomor pasangan dari orang lain lewat pesan singkat, SMS. Kemudian, nomor pasangan tersebut direkap kembali, lalu disetorkan. Aris sudah menjalani bisnis togel itu selama tiga tahun.

Kepada petugas, Aris menyatakan butuh tambahan penghasilan. Sehari-hari, Aris punya warung kecil, tetapi menurut dia hasilnya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dia mendapat untung dari jumlah pemasang. Jika pemasang nomor togel banyak, dia juga bisa meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu sehari, seperti dilansir JPNN.

“Paling sedikit Rp 30 ribu. Untuk memenuhi kebutuhan hidup pak. Ya untuk menambah penghasilan, saya jalani saja bisnis tersebut,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Aris terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Post Top Ad