Abraham Samad Ditahan, KPK akan Ajukan Penangguhan - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, April 29, 2015

Abraham Samad Ditahan, KPK akan Ajukan Penangguhan

Abraham Samad

JAKARTA - Terkait penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) oleh Polda Sulselbar, pihak KPK segera mengambil sikap Lembaga antikorupsi tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Mengingat AS masih berstatus pimpinan nonaktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).

AS, seperti diketahui, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Usai diperiksa secara intensif selama enam, ia ditahan.

"Hasil analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum maka tersangka AS dilakukan upaya hukum penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto, di Mapolda Sulsel, Selasa malam.

Menurut Joko, langkah ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan subjektif, kata dia, AS dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya, dan merusak barang bukti.

Joko menambahkan, ancaman hukuman yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan penyidikan, seperti dilansir Metrotvnews.

Sementara sebelumnya, AS yang tersangka kasus pemalsuan dokumen bersama dengan Feriyani Lim menyatakan siap bila ditahan. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh dengan hukum," kata AS.

Kasus yang menjerat Abraham bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda Sulsel kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. AS terseret lantaran namanya tercantum dalam kartu keluarga yang dipakai Feriyani saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. (*)

Post Top Ad