BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan pembayaran tunjangan kinerja untuk pegawai puskesmas di Kota Tapis Berseri ini. Pencairan tunjangan kinerja ini sudah bisa dilakukan, asalkan memiliki SK wali kota tentang tunjangan itu. Tapi kalau belum, akan diajukan pada APBD perubahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas, Kamis(26/3/2015).
Pihaknya juga memberikan solusi lainnya, yaitu menggeser belanja pegawainya, seperti gajinya dikurangi dulu tapi ditambah tunjangan kinerja, kemudian diganti pada anggaran perubahan sehingga SK terbit baru dibayarkan. Pihaknya akan lebih dahulu melakukan pendataan jumlah PNS di puskesmas yang belum memiliki SK wali kota tentang tunjangan kinerja.
“Saya lihat dulu berapa yang sudah ada SK. Sebenarnya ‘kan kemarin tidak diberikan tunjangan kinerja karena pegawai di puskesmas ini sistemnya sudah pembagian hasil, jadi penghasilannya lebih besar dari PNS biasa,” jelas Trisno.
Ia mengungkapkan, pemberian tunjangan kinerja ini berarti menambah penghasilan, tapi dengan catatan harus siap selama satu minggu melayani masyarakat. PNS di puskesmas dituntut bekerja 24 jam selama satu minggu, seperti dilansir Jurnalsumatra.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan 700–800 pegawai di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung direncanakan akan menerima tunjangan kinerja.
“Saya tidak janji akan turun tepat waktu, karena masuknya di anggaran perubahan dan paling lambat turun di bulan Oktober,” ujarnya.
Herman HN mengatakan, tunjangan kinerja pegawai puskesmas ini akan dianggarkan pada draf anggaran perubahan di bulan April. Pemkot Bandar Lampung akan menganggarkan Rp300 ribu per orang. Ia mengungkapkan, total anggaran yang akan disiapkan kurang lebih Rp2,5 miliar. Tunjangan tersebut terhitung selama 12 bulan. Artinya setiap pegawai akan mendapatkan Rp3,6 juta per tahun.
“Saya minta untuk bersabar, tidak tepat waktu, tapi pasti dibayarkan,” ujar Herman HN. (*)
