![]() |
| Lokasi Tanah Miring di Lampung Utara. (ist) |
LAMPUNG UTARA - Aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dan TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 menggerebek kampung narkoba di Kampung Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Rabu malam (25/3/2015).
Dalam penggerebekan tersebut, puluhan aparat langsung menyisir rumah-rumah warga yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Petugas menangkap beberapa warga yang diduga sedang bertransaksi barang haram itu. Razia dipimpin Wakil Kepala Polres Lampung Utara, Komisaris Polisi Deden Heksaputra Sanusi. Seorang berinisial T diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba itu.
Deden mengatakan, penggerebekan di wilayah itu merupakan yang kedua kalinya, karena memang Kampung Tanah Miring sudah dikenal sebagai pusat peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara, bahkan disebut-sebut sebagai tempat peredaran narkoba terbesar di Lampung.
“Sweeping (razia) ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari rumah ke rumah tidak satu pun yang kami lewat,” tutur dia.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat polisi yang dibantu TNI juga menyita empat pucuk senjata api rakitan, bagian-bagian motor seperti pelek, spion, empat unit motor, belasan senjata tajam, dan sejumlah pelat nomor.
Selain itu polisi juga menemukan sebuah warung yang menjual jarum suntik, dari warung tersebut ditemukan ratusan jarum suntik yang biasa dibeli oleh para pengguna narkoba. Pemilik warung mengaku bisa menjual 150 jarum suntik setiap harinya.
"Saya biasa jual dengan harga Rp5.000, terus dapat untung Rp1.000 dari satu jarum suntik yang dijual," tutur pemilik warung bernama Risma, seperti dilansir laman rtv.
Dia juga mengaku, jarum suntik di warungnya tersebut memang kerap dibeli oleh para pengonsumsi narkoba yang sengaja datang ke kampung tersebut untuk membeli narkoba.
Pelaku yang ditangkap dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan. (*)
