Realisasi Pajak Bengkulu-Lampung Capai 99,2 Persen - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 6, 2015

Realisasi Pajak Bengkulu-Lampung Capai 99,2 Persen


BENGKULU - Kepala Kantor Wiayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Peni Hirjanto menyatakan, realisasi penerimaan pajak wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung pada 2014 sebesar Rp5,87 triliun atau 99,2 persen dari target Rp5,93 triliun.

"Belum terealisasi sesuai target. Sehingga kami imbau kepada wajib pajak agar menunaikan kewajiban," kata Peni, saat menghadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2014 di Bengkulu, Kamis (5/3/2015).

Ia mengatakan, rincian penerimaan pajak Provinsi Bengkulu terealisasi Rp1,16 triliun dari target Rp1,28 triliun atau sebesar 90,62 persen. Jumlah tersebut tumbuh sebesar 6,3 persen, dibanding realisasi penerimaan pada 2013, dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan Pph orang pribadi pada 2014 sebesar 44,7 persen.

Sedangkan wilayah Provinsi Lampung rencana penerimaan pada 2014 Rp4,64 triliun, terealisasi Rp4,7 triliun atau 101,29 persen. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 19,1 persen, dengan rasio kepatuhan sebesar 55,9 persen.

"Kepatuhan penyampaian SPT tahunan wajib pajak baik di Bengkulu maupun Provinsi Lampung, perlu ditingkatkan lagi," kata dia, seperti dilansir Skalanews.

Pada tahun pajak 2015 menurut Peni, rencana penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung meningkat, yaitu sebesar Rp8,86 triliun, dengan rencana penerimaan untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp1,74 triliun atau tumbuh 50 persen. Sedangkan penerimaan pajak untuk Provinsi Lampung sebesar Rp7,11 triliun atau tumbuh 51,07 persen.

Untuk mewujudkan target tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyusun rencana strategis, antara lain memberikan pelayanan dan kemudahan kepada para wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"Kami memiliki tenaga profesional sumber daya manusia yang profesional, yang selalu siap membantu para wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Selain itu, pelaporan SPT tahunan orang pribadi, termasuk pegawai dan karyawan dapat dilakukan melalui internet atau penyampaian SPT secara "e-filling", dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami juga memberikan teguran, imbauan, pemeriksaan penagihan dan penyidikan pajak hingga penegakan hukum," ucapnya. (*)

Post Top Ad