Hadi Poernomo |
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 2003, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mantan Dirjen Pajak itu tidak menjelaskan rinci alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia hanya mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya hari ini.
"Aku belum tahu alasannya. Tetapi, Aku dengar dia sudah mengirim surat," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Untuk itu, kata Priharsa, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kalinya. Namun, dia mengaku belum mengetahui waktu penjadwalan ulang pemanggilan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Hadi, Yanuar Prawira Wasesa, juga belum bisa diminta keterangannya terkait ketidak hadiran kliennya pada hari ini. Dia tidak memberi jawaban ketika wartawan menghubungi dan mengirim pesan singkat, seperti dilansir Skalanews.
Seperti diketahui, KPK akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Hadi Poernomo setelah ditetapkan jadi tersangka 10 bulan lalu. KPK meyakini keterlibatan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA Tbk tahun pajak 2003 meski peristiwa tersebut sudah lama terjadi.
Wakil Ketua KPK (kini nonaktif), Bambang Widjojanto, pernah mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut adalah prioritas KPK.
"Kami ingin jadikan (kasus) ini prioritas, mudah-mudahan catur wulan pertama sudah selesai," kata Bambang di KPK, Januari 2015.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangkadalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)