LAMPUNG SELATAN - Aparat hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, berhasil mengamankan daging babi tanpa dilengkapi dokumen seberat 800 kilogram, pada saat melakukan operasi rutin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Minggu (29/3/2015).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, mengatakan, daging celeng (babi hutan) ilegal itu didapati dari kendaraan merek Suzuki AVP No Pol B 1611 TYF yang dikendarai oleh Budiman Nababan (49), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan dan penahanan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 160 kantong plastik ukuran 5 kilogram, dengan total berat mencapai 800 kilogram yang dibawa dari Provinsi Jambi, dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa," jelasnya, Senin (30/3/2015).
Barang bukti itu diamankan oleh Satuan Bayangkara Polres Lampung Selatan pada saat melakukan operasi rutin. Karena melihat gelagat mencurigakan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan daging babi ilegal itu.
Pihaknya sudah berkoordinasi dan melimpahkan barang bukti beserta sopir yang membawa daging celeng tersebut kepada pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut, seperti dilansir Skalanews.
"Siang itu juga langsung kami serahkan ke kantor Balai Karantina Pertanian Bakauheni untuk penanganannya, sesuai dengan tupoksi," jelas Hengki. (*)
