Pungli Jutaan di Kelurahan, Pemkot Bandar Lampung Jangan Diam! - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, March 23, 2015

Pungli Jutaan di Kelurahan, Pemkot Bandar Lampung Jangan Diam!

Dedi Yuginta

BANDAR LAMPUNG - Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sporadik dan surat keterangan ahli waris di kelurahaan masih terus saja terjadi. Kali ini, dua orang warga dari Kelurahan Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung, terpaksa mengeluarkan uangnya hingga Rp 3 juta hanya untuk mengurus surat ahli waris.

Seperti diungkapkan Badri, bukan nama sebenarnya. Dia mengaku kesal dengan pihak Kelurahaan Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung, yang mematok uang hingga Rp 3 juta hanya untuk mendapatkan sporadik atas tanah warisan.

"Kesal saja, saya diminta Rp 3 juta saat mengurus surat ahli waris untuk membuat sporadik atas tanah warisan. (Jumlah) uang itu tidak bisa kurang, padahal peruntukannya tidak jelas," tukas Badri, Senin (23/3/2015). 

Ketika dikonfirmasi, Lurah Labuhan Dalam, Sri Aida Fitri, membantah dugaan pungutan uang dalam pengurusan sporadik dan surat keterangan waris yang akan digunakan dalam mengurus sertifikat. Menurut Sri, pihak kelurahan tidak pernah mematok biaya sampai angka jutaan. Namun ia mengakui ada warga yang memberi imbalan, tapi jumlahnya tidak besar.

"Kalau saya tetapkan tarifnya itu enggak ada, tapi kalau ada yang ngasih, ya wajar-wajar aja. Kami enggak minta, sepanjang surat dan persyaratannya lengkap, tidak pernah kami hambat," jelas Sri menanggapi pengaduan dugaan pungli yang menimpa warga dalam pengurusan sporadik.

Sementara, Ketua  Komisi I DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengecam keras pungutan liar dalam pengurusan sporadik dan AJB, maupun pengurusan surat ahli waris yang diakukan oleh pihak kelurahaan di Bandar Lampung.

"Kasus ini kan sudah sering bahkan sampai dimuat di media, harusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak diam saja, ada tindakan nyata, karena ini menyangkut warga masyarakat Bandar Lampung," kata legisltor PDIP ini, seperti dilansir Tribunlampung.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandar Lampung jangan tutup mata, karena pungli pengursan sporadik dan AJB tidak saja dilakukan oknum di kelurahaan, tapi sampai oknum  kecamatan pun ikut pasang tarif.

"Bukan rahasia umum lagi pungli-pungli seperti ini, bahkan dari oknum lurah sampai camat ada yang bermain, soal tarif pungli bukan saja ratusan ribu, tapi jutaan, kemana uang itu, untuk apa. Artinya pemerintah harus mengambil sikap dan kebijakan, jangan bilang ini gratis itu gratis tapi kenyatannya banyak pungutan," tukas Dedi. (*)

Post Top Ad