PT KAI Lampung Ancam Gugat Hotel Griya Gatsu soal Lahan - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 13, 2015

PT KAI Lampung Ancam Gugat Hotel Griya Gatsu soal Lahan

Muhaimin

LAMPUNG - Terkait dugaan penyerobotan lahan, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Sub Divre III.2 Tanjung Karang, Lampung, akan menggugat pihak Hostel Griya Gatsu 63 ke pengadilan. Itu karena pihak hostel tersebut dinilai tidak mengindahkan surat peringatan dan diduga menyerobot sebagian lahan milik badan usaha perusahaan milik negara (BUMN) tersebut.

"Jika dilihat dari groundcard, akan ditemukan hotel di Jl Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung itu memakai separuh lebih lahan PT KAI," jelas Humas PT KAI Sub Divre III.2 Tanjung Karang, Muhaimin, Kamis (12/3/2015).

Menurut Muhaimin, tindakan perusahaan milik negara ini sudah tepat. PT KAI sudah mengirimkan surat peringatan, tapi tidak diindahkan manajemen hostel tersebut.

"Terhitung dua minggu kemarin kita kirimkan surat, tapi sampai kini belum ada jawaban dari manajemen hostel," terangnya. Muhaimin menjelaskan, pihak PT KAI sudah melayangkan kembali surat panggilan resmi terkait penggunaan lahan tersebut. 

"Jika memang tidak datang lagi, kita pastikan tempuh jalur hukum," ucapnya. Menurutnya, lahan yang digunakan tersebut adalah aset negara, di mana penggunaan yang tak berizin berarti melanggar undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, tindakan mempergunakan tanah tanpa hak dikenakan hukum pidana sebagai pelanggaran.

"Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tindakan penggunaan tanah tanpa izin dapat digugat di pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pemegang hak tanah," demikian Muhamin, seperti dilansir Harianlampung.

Distako Dukung PT KAI

Sementara, Dinas Tata Kota (Distako) Pemkot Bandar Lampung mendukung rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre III.2 Tanjungkarang membongkar bangunan Hostel Griya Gatsu, karena menyerobot lahan perusahaan itu. Hostel yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung itu juga disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hak Operasional (HO).

"Silakan kalau PT KAI mau membongkar, Distako tidak akan menghalangi. Distako hanya berwenang menerbitkan izin, kalau tidak berizin lantas mau dibongkar oleh pemilik lahannya (PT KAI) kita mau bilang apa," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Dinas Tata Kota Bandar Lampung, Dekrison. Menurut dia, hingga saat ini Hostel Griya Gatsu tidak memiliki IMB dan HO, jadi statusnya wajar jika dipertanyakan.

"Awal pendiriannya pemilik hostel itu sempat mengajukan izin, tapi berhubung surat-suratnya tidak tersedia, izinnya tidak bisa diterbitkan," kata Dekrison. Dijelaskan, IMB itu statusnya adalah permanen, karena itu Distako tak ingin di kemudian hari ada izin bermasalah. 

"Kalau (izin) HO sebenarnya bisa diterbitkan, karena statusnya tidak permanen dalam lima tahun," jelasnya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta Distako untuk mengecek kebenaran tentang tidak berizinnya Hostel Griya Gatsu. 

"Distako segera lakukan pengecekan. Termasuk apa benar berdiri di lahan PT KAI," tukasnya.

Terpisah, seorang pengurus Hostel Griya Gatsu yang enggan disebut namanya mengaku jika pihaknya saat ini masih beroperasi seperti biasa dan menerima tamu. 

"Meski sepi kami tetap buk, ini juga kami sedang menerima tamu," ujar dia. (*)

Post Top Ad