LAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung yang terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain berencana akan menambah ruang rawat inap, seiring dengan wacana peningkatan status rumah sakit tersebut dari type C menjadi type B, saat ini RSJ Provinsi Lampung juga menerima pasien yang menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Saat ini pelayanan kesehatan bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa, dapat di-cover melalui kartu BPJS, baik pasien rawat jalan dan rawat inap. Adapun persyaratan pasien yang akan berobat dengan menggunakan kartu BPJS di antaranya, surat rujukan dari puskesmas, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP dan kartu BPJS," papar Kepala Bagian Humas RSJ Provinsi Lampung, David, seperti dilansir laman RRI, Kamis (12/3/2015).
Bahkan, lanjut dia, RSJ Provinsi Lampung siap melayani pasien peserta BPJS yang mengalami gangguan jiwa, hingga yang bersangkutan mengalami sembuh total dengan tanpa biaya pengobatan atau gratis.
"Pasien BPJS bisa kita cover sekarang, baik yang rawat jalan maupun rawat inap, dan ini gratis, semua ditanggung sama BPJS. Syaratnya mudah, hanya membawa surat rujukan dari puskesmas, foto copy KTP, KK dan Kartu BPJS," terang David.
Terkait dengan surat rujukan pasien dari Puskesmas, yang dikhawatirkan pada Puskemas tersebut tidak memiliki dokter ahli gangguan jiwa, David menyatakan jika hampir di setiap puskesmas memiliki tenaga medis perawat maupun dokter, yang dapat mengetahui gejala pasien bila mengalami gangguan kejiwaan.
"Namun saat ini RSJ Provinsi Lampung hanya menerima pasien peserta BPJS yang mengalami gangguan jiwa saja, sementara untuk pasien rehabilitasi narkoba belum dapat dibiayai BPJS," jelas David. (*)