Pengusaha Kopi Luwak di Lampung Bimbang Pelihara Musang - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, March 16, 2015

Pengusaha Kopi Luwak di Lampung Bimbang Pelihara Musang


LAMPUNG - Pasca-ditangkapnya tiga pengusaha kopi Luwak oleh Polda Lampung, karena memelihara hewan langka yang termasuk satwa dilindungi, yakni musang jenis Binturung, baru-baru ini, para petani kopi Luwak di Lampung mulai menghadapi dilema. 

Hal itu seperti diungkapkan pelopor usaha kopi Luwak yang kini memiliki merek Raja Kopi Luwak di Lampung, Gunawan Supriyadi. Dikatakannya, saat ini banyak petani kopi luwak yang takut memelihara musang yang bisa memproduksi kopi, yang menjadi ikon khususnya di Kabupaten Lampung Barat itu. 

"Sekarang seringkali ada razia dari aparat. Jadi daripada kami ditangkap lebih baik kami lepas liarkan saja musang itu," jelasnya, Senin (16/3/2015). Gunawan mengaku kini dia telah melepas enam ekor musang jenis Binturung. Sedangkan 13 musang lainnya tetap dipelihara, karena menurutnya telah mengantongi izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kami sangat menyayangkan, kopi luwak ini sudah menjadi ikon Provinsi Lampung bahkan saya sendiri telah mendapatkan berbagai penghargaan karena kopi luwak ini, lantas kenapa sekarang baru mulai ditangkap," tukas Gunawan, seperti dilansir Kompas

Menurut dia, Musang jenis Binturung ini mampu memproduksi satu kilogram kopi luwak per malam. Sedangkan musang jenis lainnya hanya setengah kilogram per malam. Jika ditotalkan, dalam sebulan musang bisa memproduksi satu kuintal. Diketahui, harga kopi bubuk luwak bisa mencapai Rp 600 ribu per kilogramnya. 

"Kami butuh kepastian dari pemerintah, apakah diperbolehkan atau tidak. Kalau begini kondisinya bisa-bisa usaha kami gulung tikar. Lampung bisa kehilangan produk andalannya," ujar Gunawan.

Diberitakan sebelumnya, tiga pengusaha kopi luwak di Lampung ditangkap aparat Krimsus Polda Lampung karena memelihara musang jenis Binturung, yang merupakan satwa dilindungi. Ketiga tersangka bahkan diancam kurungan maksimal lima tahun penjara. (*)

Post Top Ad