![]() |
| Nenek Asyani memohon kepada majelis hakim, saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015 lalu. (Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi) |
SITUBONDO - Terdakwa pencurian kayu jati, Nenek Asyani (63), mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3/2015). Surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan sendiri nenek Asyani, pada sidang keempatnya yang beragendakan putusan sela tersebut.
"Saya ingin bebas," kata Asyani, kepada majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana. Permohonan penangguhan itu difasilitasi oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Menurut Dadang, dia menghadirkan notaris Lukman Hakim Gusti ke Rutan Situbondo, Sabtu, 14 Maret 2015.
"Notaris yang melegalisasi surat permohonan penangguhan penahanan karena nenek Asyani tidak bisa baca tulis," kata Dadang. Setelah menerima surat penangguhan penahanan dari nenek Asyani, ketua majelis hakim menunda sidang selama 20 menit, seperti dilansir Tempo.
"Sidang saya skors dulu untuk memberi kesempatan majelis hakim berunding," kata I Kadek.
Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Padahal menurut Asyani kayu itu ditebang dari lahannya sendiri.
Selama lima tahun, kayu-kayu itu disimpan di rumah Asyani. Pada Juli 2014, Asyani hendak membuat dipan. Asyani pun meminta menantunya, Ruslan, menyewa mobil milik Abdus Salam dan membawa kayu-kayu itu ke Sucipto, tukang kayu. Tapi nahas, pada 7 Juli 2014 polisi hutan menyita kayu tersebut karena dianggap barang curian di kawasan hutan produksi.
Asyani, nenek empat anak, dipenjara sejak 15 Desember 2014. Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
