![]() |
| Susi Pudjiastuti |
JAWA TIMUR - Berlakunya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 1 dan No. 2 tahun 2015 tentang penangkapan Lobster, Rajungan, serta Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang terus dilawan oleh semua pihak. Terutama datang dari para nelayan di Jawa Timur (Jatim), yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
"Kebijakan itu tajam sekali untuk nelayan yang tangkapan kecil dan akan menguntungkan untuk nelayan besar," ungkap anggota Tim 7 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jatim Sucipto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/3/2015).
Dia mengatakan, para nelayan dilarang menangkap lobster atau rajungan yang masih kecil namun ketika besar lobster, rajungan dan beberapa produk laut yang dilarang itu justru akan dipanen oleh nelayan yang memiiki kapal besar.
"Ini tidak adil karena mereka memiliki kapal besar yang peralatan tangkapnya lebih canggih. Sedangkan nelayan kecil kalah bersaing dengan mereka. Kami akan tetap melakukan perlawanan sampai peraturan tersebut dicabut," sambung Sucipto, seperti dilansir Skalanews.
Ditambahkan, begitu juga tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang. "Kapal-kapal besar milik nelayan besar itu peralatannya menggunakan cantrang. Namun nelayan kecil dilarang menggunakan cantrang. Ini sangat merugikan nelayan," jelasnya.
Untuk itu, Sucipto berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti segera mencabut peraturan itu. “Karena aturan itu kan seharusnya melindungi, dan membuat sejahtera masyarakat, serta bukan sebaliknya,” jelasnya. (*)
