Ma'ruf Amin |
JAKARTA - Tidak hanya gembong narkoba, para koruptor juga dinilai layak untuk dihukum mati. Sebab, baik narkoba dan korupsi melanggar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam fatwa korupsi. Sebab, koruptor layak mendapatkan hukuman mati lantaran menyimpang dari ajaran agama Islam.
"Fatwa korupsi sudah banyak dan fatwa sudah dikumpulkan sama kita data-datanya pelanggaran dan ayat-ayat mana saja," kata KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Ma'ruf menegaskan, dalam fatwa korupsi mengatur hukuman bagi para koruptor. Aturan tersebut yakni menyita semua harta dan hukuman mati, seperti dilansir Inilah.
"Korupsi sudah ada mengatur hukuman mati, dimiskinkan istilahnya penyitaan harta hasil korupsi," ujarnya. Bahkan, lanjut Ma'ruf, pejabat yang menerima hadiah yang bukan haknya juga termasuk bagian dari korupsi.
"Bahkan jalan menuju korupsi pemberian hadiah pejabat terkait dilarang apalagi korupsi," tandasnya. (*)