![]() |
| Yuddy Chrisnandi |
BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, aturan terkait larangan rapat-rapat di hotel masih berlaku. Yuddy menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut atau merevisi surat edaran Menpan Nomor 11 tahun 2014 perihal pelaksanaan rapat.
"Rapat-rapat kegiatan pemerintahan, tidak di hotel, tapi, tetap wajib menggunakan fasilitas-fasilitas kantor yang ada. Titik," tegas Yuddy di Bandung, Jawa Barat, (24/3/2015).
Yuddy mengatakan, pemerintah sedang memikirkan hotel-hotel yang pendapatannya turun drastis akibat pemberlakuan peraturan tersebut.
"Kita sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaannya, misalnya, mendorong pemerintah daerah untuk menggalakkan kegiatan ekonomi kreatif, misalnya, pekan budaya, pekan seni kah, pekan musikan, dan sebagainya, sehingga kegiatan pariwisata di daerah ini meningkat," katanya, seperti dilansir Kompas.
"Daerah-daerah yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini atau melakukan penambahan okupansi hotel, akan mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dalam mendapatkan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut," pungkas Yuddy.
"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," katanya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di sela kegiatan kunjungan kerjanya di Pemerintah Kota Mataram, Sabtu (21/3/2015) lalu. (*)
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) melakukan kegiatan di hotel, selama itu dikelola oleh pemerintah apalagi melibatkan pihak ketiga. (baca: Sekarang Menpan RB Memperbolehkan Pemda Rapat di Hotel)
