Menkumham Resmi Sahkan Golkar Agung Laksono - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 10, 2015

Menkumham Resmi Sahkan Golkar Agung Laksono


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. Kepengurusan yang diketuai Agung Laksono itu dinyatakan sah dan diminta segera mengirimkan susunan kepengurusan lengkap pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya menerima keputusan mahkamah partai yang menyatakan mengesahkan hasil kepengurusan Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Laoly di kantor Kemenkuham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Laoly berujar, keputusan itu baru diambilnya pada pukul 10.00 wib hari ini, dengan meminta pertimbangan para ahli dan stafnya agar sesuai dengan aturan hukum. Sesuai keputusan Kementerian Hukum bertanggal 15 Desember 2014, kata Laoly, Kementerian menyerahkan penyelesaian konflik Golkar pada mahkamah partai. Sidang Mahkamah Partai Golkar pun sudah menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dengan ketua umum Agung Laksono. 

"Kami meminta kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono segera mengirim nama dengan mengakomodir semua kader Golkar yang memenuhi kriteria," ujar Laoly, seperti dilansir Tempo.

Dualisme Golkar bermula dari kembali majunya Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai. Dalam munas yang berlangsung di Bali pada Desember lalu, Aburizal terpilih kembali sebagai ketua umum. Hasil ini diprotes sebagian kader yang kemudian membuat munas tandingan di Ancol. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam munas tersebut.

Penyelesaian kisruh ini telah dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri, hingga mahkamah partai. Mahkamah membacakan putusan sidang atas konflik dualisme kepengurusan partai pekan lalu di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat. 

Dua hakim mahkamah, Andi Mattalata dan Djasri Marin, dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Sementara Muladi dan Natabaya memilih tak bersikap. Kedua kubu pun segera melapor ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan kepengurusan. (*)

Post Top Ad