KPU Lampung Tunggu Kemenkum HAM soal Dualisme Parpol - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 24, 2015

KPU Lampung Tunggu Kemenkum HAM soal Dualisme Parpol


LAMPUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, terkait keabsahan kepengurusan partai politik (parpol) yang berhak mengusung calon, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tujuh kabupaten/kota dan satu kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pesisir Barat, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang, pihaknya menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"KPU kabupaten/kota akan mendapat lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM. Hal itu akan menjadi acuan KPU dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelasnya, dalam rapat koordinasi (rakor) dengan instasi vertikal di Gedung Pusiban, Komplek Pemprov Lampung, Selasa (24/3/2015). 

“Kerawanan pelaksanaan pilkada pada tahapan pencalonan, khususnya di dua partai politik yaitu Golkar dan PPP. Keabsahannya akan ditentukan oleh pemerintah dengan adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Nanang, seperti dilansir laman kpu-bandarlampungkota.go.id.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Suyadi, mengatakan, pihaknya telah memetakan beberapa kerawanan dalam pilkada. Tahapan tersebut meliputi tahapan pencalonan, dimana ada kepengurusan partai politik ganda, pada saat pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pemungutan serta penghitungan suara. KPU dapat menggunakan jaksa pengacara negara jika ada gugatan atas beberapa tahapan pilkada yang rawan tersebut. 

“KPU dapat meminta bantuan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum, dalam menghadapi gugatan atas pelaksanaan tahapan pilkada,” jelasnya. (*)

Post Top Ad