Gubernur Lampung: Nyalon di Pilkada, PNS Harus Mundur - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 24, 2015

Gubernur Lampung: Nyalon di Pilkada, PNS Harus Mundur

M Ridho Ficardo

LAMPUNG - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menegaskan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, untuk segera mengajukan pengunduran diri dari PNS. Menurut dia, aturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta revisi terakhir atas regulasi tersebut. 

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kada atau wakada di kabupaten/kota, yang akan menyelenggarakan pilkada, agar segera mengajukan permohonan berhenti. Sesuai dengan aturan terbaru, maka ASN harus sudah mundur saat mendaftar di KPU,” jelasnya, dalam rapat koordinasi (rakor) dengan instasi vertikal di Gedung Pusiban, Komplek Pemprov Lampung, Selasa (24/3/2015). 

Ridho menambahkan, pada hakikatnya pemilu sangat berbeda dengan pilkada. Dalam pelaksanaan pilkada, potensi kerawanannya akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu. Pilkada menjadi hajat politik lokal yang melibatkan orang-orang lokal, seperti dilansir laman kpu-bandarlampungkota.go.id.

“Jangan sampai hajat politik lokal ini akan berubah menjadi hajat bencana politik nasional. Harus dipahami bahwa pilkada berbeda dengan pemilu. Dalam pilkada banyak sekali potensi kerawanan yang jika tidak diantisipasi sejak dini dikhawatirkan menjadi gangguan stabilitas keamanan di daerah,” jelasnya. (*)

Post Top Ad