Korupsi, Ketua dan Bendahara BLM di Lampung Utara Disel - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 3, 2015

Korupsi, Ketua dan Bendahara BLM di Lampung Utara Disel


LAMPUNG - Terbutki melakukan tindak pidana korupsi, Ketua dan Bendahara Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Bunga Mayang di Lampung Utara (Lampura) divonis penjara berbeda, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Selasa (3/3/2015). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Ketua BLM Bunga Mayang, Yusniar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Sementara, Bendahara BLM Bunga Mayang, Surniyati  divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama," kata Hakim Ketua Sutadji. 

Modus kedua terdakwa dalam perkara ini, menurut jaksa, adalah membuat kelompok fiktif penerima bantuan pada dana BLM Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP).

“Modus keduanya dengan cara membentuk SPP fiktif serta menerima angsuran pelunasan pinjaman dari kelompok SPP dan tidak disetorkan ke kas UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) Bunga Mayang,” kata Jaksa Achmad dalam dakwaannya beberapa waktu lalu, seperti dilansir Tribunlampung.

Dana ini bersumber dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp 2 miliar pada 31 Agustus 2009 lalu. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 475 juta digunakan untuk BLM kelompok SPP.

Setelah dicairkan, dari tanggal 5 November 2009 hingga 1 April 2010 dan disalurkan kepada 39 SPP. Namun dalam kenyataannya, Yusniar dan Surniyati menyalurkan BLM itu untuk 13 kelompok fiktif, dengan rincian Yusniar sebanyak 11 kelompok sejumlah Rp 245 juta. Sedangkan Surniyati membuat dua kelompok fiktif dengan jumlah bantuan Rp 50 juta. 

Tak hanya dipidana penjara, ketua dan bendahara BLM Bunga Mayang, Lampung Utara juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Yusniar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 290,4 juta.

"Jika tidak bisa membayar, harta bendanya akan dilelang. Dan bilamana tetap tidak bisa menutupi kerugian negara, diganti dengan hukuman enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutadji.

Sedangkan untuk terdakwa Surniyati, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 107 juta diambil dari uang yang dititipkan kepada jaksa penuntut. "Memerintahkan agar jaksa segera menyetorkan uang ke kas negara," ujar dia. (*)


Post Top Ad