Nusron Wahid |
LAMPUNG - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaka Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dimanapun berada. Menurut dia, kampanye anti perdagangan manusia sangatlah penting, karena yang namanya human trafficking sudah merajalela.
"Kampanye anti perdagangan manusia ini penting, karena yang namanya human trafficking ini sudah merajalela. Tidak hanya dilakukan oleh individu-individu namun korporasi. Kalau sampai ditemukan ada pelaku perdagangan manusia ini, maka laporkan ke polisi dan hukumannya 15 tahun penjara," kata Nusron, Jumat (6/3/2015).
Hal itu disampaikan ketika dia berdialog dengan warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang dikenal banyak menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Dengan bahasa ringan dan mudah dimengerti, Nusron menyampaikan bahwa perlindungan kepada TKI adalah kewajiban negara di mana pun TKI itu berada.
Kunjungan BNP2TKI ke Lampung Timur sendiri secara khusus mengampanyekan migrasi aman dan anti perdagangan manusia. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia yang selama ini fokus mengawal masalah perdagangan manusia.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini juga mengakui bahwa negara tidak melarang warganya untuk bermigrasi ke luar negeri mencari pekerjaan. Sebab hal ini merupakan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang. Namun, jelas Nusron, harus diingat bahwa ada syarat-syarat yang harus dijalankan agar migrasi menjadi TKI itu tidak menimbulkan masalah dan menyengsarakan bagi TKI itu sendiri. Syarat pertama adalah harus dilihat umur calon TKI itu apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
"Jangan sampai anak baru lulus SMP atau di bawah umur langsung diangkut ke Malaysia untuk menjadi TKI, sehingga muncul masalah," tegasnya. Oleh karena itu, Nusron meminta jangan sampai ada anak di bawah umur yang menjadi TKI. Bila hal itu terjadi, masyarakat yang mengetahuinya diminta untuk segera melapor ke polisi, seperti dilansir Merdeka.
"Ini namanya human trafficking. Manusia diperjualbelikan seperti jualan ketela dan jualan jagung," imbuhnya.
Nusron melanjutkan, syarat kedua bagi pengiriman TKI ke luar negeri adalah keharusan adanya perusahaan penyalur yang legal dan memiliki izin yang resmi. Karena itu, dia meminta agar masyarakat mengecek asal usul perusahaan yang menawarkan menjadi TKI ke luar negeri.
Tak kalah penting adalah syarat ketiga bahwa para TKI harus mendapatkan kepastian kontrak kerja dari perusahaan yang akan memberangkatkan. Jika tidak ada kontrak resmi, maka masyarakat jangan mau berangkat. Syarat keempat adalah masyarakat harus dapat memastikan, siapa majikannya nanti di luar negeri, apa pekerjaan yang dilakukan, serta dimana alamat dan nomor telepon majikan tempat bekerja.
"Malah nanti akan disyaratkan bahwa semua TKI itu harus punya facebook, atau twitter, dan media sosial lain. Agar mudah dipantau kalau terjadi apa-apa," imbau Nusron. (*)