Rifa'i |
BANDAR LAMPUNG – Berkaitan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam perpanjangan usaha dan trayek angkutan umum di Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Perhubungan setempat menyatakan siap diperiksa Inspektorat.
“Saya siap diperiksa Inspektorat, dan jika memang harus dipanggil akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Rifa'i, Rabu (4/3/2015. Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
“Saya pribadi selalu melakukan pengawasan kepada setiap petugas. Saya larang petugas menerima uang, tapi jika ada orang yang memberi apa boleh buat,” ujar Rifa'i. Dia mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya oknum pegawainya yang kerap 'bermain' berkas, dalam pengurusan perpanjangan usaha dan trayek angkutan umum.
“Pegawai itu adalah juga pengusaha mobil bekas. Kemungkinan mobil tersebut diremajakan, lantas dijualnya lagi. Berdasarkan sepengetahuan saya, saat ini tidak ada oknum yang terlibat pungli. Jika ada, kita akan tegur atau pindah tugaskan,” tukas Rifa'i, seperti dilansir Jurnalsumatra.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan, besaran tarif pembuatan izin trayek Rp300 ribu untuk angkutan kota dan taksi, bus kecil Rp350 ribu, dan bus sedang Rp400 ribu. Sedangkan untuk perpanjangannya, hanya dikenakan 30 persen dari tarif awal tersebut.
“Kalau perpanjangan biayanya Rp90 ribu, dan untuk buat baru Rp300 ribu, sedangkan kartu kendali gratis,” jelas Rifa'i. (*)