Hindari Berpihak, Penjabat Bupati-Wali Kota di Lampung dari Provinsi - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 3, 2015

Hindari Berpihak, Penjabat Bupati-Wali Kota di Lampung dari Provinsi

Tauhidi

LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menginstruksikan kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, untuk menunjuk langsung delapan penjabat (Pj.) bupati dan wali kota yang akan menggelar pemilhan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2015 mendatang. Akhir masa jabatan (AMJ) bupati dan wali kota delapan daerah di Provinsi Lampung itu akan habis pada pertengahan tahun ini. Sementara pilkada baru bisa digelar paling cepat Desember 2015.

"Pada rapat koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ambon, Maluku, Mendagri langsung menginstruksikan kepada gubernur mengenai itu. Mendagri menyambut baik pilkada serentak. Mendagri minta Gubernur mempersiapkan penjabat kepala daerah dalam waktu dekat," jelas Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung, Tauhidi, Selasa (3/3/2015).

Dijelaskannya, dalam instruksi itu Mendagri melarang penunjukan delapan penjabat kepala daerah itu berasal dari kabupaten atau kota. 

"Penunjukan pejabat itu tidak diperkenankan dari daerah (kabupaten/kota), karena dikhawatirkan ada keberpihakan. Yang jelas saat ini penunjukan itu hak prerogratif gubernur," jelas Tauhidi yang juga mantan kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung itu.

Menurut dia, sebelum ada Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat kepala daerah itu diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, gubernur melakukan seleksi dan evaluasi siapa pejabat yang diusulkan daerah, seperti dilansir Harianlampung.

Sebelumnya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan siapa yang akan ditunjuk menjadi pejabat kepala daerah di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pesawaran, Lampung Tengah, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

Kendati demikian, untuk menempatkan pejabat di masing-masing daerah, setidaknya Pemprov Lampung memiliki sekitar 50 eselon II yang memenuhi syarat menjadi pejabat itu. Menurut Gubernur, paling lambat dia dan steakholder terkait akan membahas hal tersebut pada September 2015 mendatang. 

"Berapa pejabat eselon II. Kalau lima puluh ada kita, tapi kalau enam puluh kurang," ujar Ridho ketika ditanya jumlah pejabat eselon II untuk mengisi penjabat di delapan kabupaten dan kota. Menurut pria yang juga ketua DPD Partai Demokrat Lampung itu, saat ini masih terlalu dini untuk menunjuk Pj. kepala daerah. Jika sudah mendekati AMJ, dipersiapkan. 

"Sekarang kan masih lama, belum dibahas. Kalau sekarang dibahas masa jabatannya belum habis, tersinggung nanti kepala daerahnya," jelas Ridho. Menurut dia, untuk kriteria Pj. kepala daerah belum bisa diputuskan saat ini. 

"Yang jelas, Pj itu akan dipilih sesuai undang-undang dan persyaratannya sesuai aturan Permendagri," ujar Ridho. (*)


Post Top Ad