Dikepung di Rumah Istri Kedua, Mantan Kepsek Korupsi Kabur - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 24, 2015

Dikepung di Rumah Istri Kedua, Mantan Kepsek Korupsi Kabur


METRO - Terpidana kasus korupsi yang juga Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 6 Metro Utara, Lampung, Jumeno (53) sempat berusaha kabur saat akan dijebloskan ke penjara. Bahkan, 10 anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yang mengepung Jumeno di rumah istri keduanya di daerah Punggur, nyaris terpedaya dengan ulahnya, Selasa (24/3/2015). 

Jumeno yang divonis dua tahun enam bulan penjara di pengadilan negeri dan diperkuat dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) membuat tim Kejari Metro kewalahan. Dia sempat melarikan diri dengan meloncat tembok di samping rumahnya, saat akan dijemput paksa. Jumeno sempat berhasil lari sejauh empat gang hingga akhirnya tertangkap.

"Kita cukup kewalahan. Padahal kita empat di depan, dua di samping kanan dan dua di kiri. Di tambah lagi dua di belakang. Kita masuk lewat pintu depan, istrinya bilang bapak ada di belakang, ternyata kita lihat dia sudah lompat dari samping," ujar Alingga Putra Suyitno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro Alingga Putra Suyitno mengaku terpidana lari setelah berhasil melompati tembok setinggi sekitar satu setengah meter. Tim kemudian mengejar terpidana dari gang ke gang. Jumeno yang tidak mengenakan alas kaki, cukup jauh meninggalkan aparat Kejari Metro yang mengejar dengan memakai sepatu pantofel.

"Sekitar satu dua jam baru dapat. Jadi dia lari sembunyi lari sembunyi. Mungkin karena kelelahan lari empat gang tadi, terpidana berhenti juga. Akhirnya ketemu tim. Tapi pas ditanya, dia diam saja. Kebetulan tim tidak hapal mukanya. Tapi pas dipegang dadanya ternyata ngos-ngosan dan langsung diamankan," jelasnya, seperti dilansir Tribunlampung.

Kejari Metro kemudian langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan Metro untuk menjalani hukuman dua tahun enam bulan. Jumeno terpaksa dieksekusi lantaran tidak memenuhi panggilan Kejari.

"Jadi sudah lebih dari tiga kali kita panggil setelah ada putusan MA. Tapi terpidana ini tidak ada itikad baik. Makanya kita jemput paksa. Ternyata dia lari. Enggak tinggal di rumahnya di Metro Utara. Setelah kita selidiki ternyata ada di rumah istri keduanya di Punggur. Langsung kita eksekusi," ungkap Alingga. 

Putusan kasus korupsi dengan terdakwa Jumeno (53), warga Jalan Walet Purwosari Metro Utara, sudah bergulir sejak tahun 2010 silam. Namun, terpidana banding dan kasasi ke MA.

"Kasus ini bergulir sudah lama. Cuma karena terpidana banding jadi proses menjalani hukuman kan ditunda. Ternyata di MA juga kalah. Itu sesuai keputusan MA Nomor 2482 K/Pid.sus/2014," beber Anton Rudianto, Kasi Pidsus Kejari Metro.

Terpidana didakwa korupsi senilai Rp 65 juta dari anggaran sebesar Rp 320 juta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rehab sekolah dan alat olah raga SDN 6 Metro Utara tahun 2010.

"Sesuai putusan pengadilan terpidana menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan tiga bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 65 juta," tandasnya. Sementara Jumeno saat diwawancarai lebih memilih diam. Ia mengaku tidak melarikan diri. "Saya cuma sakit," terangnya singkat. (*)

Post Top Ad