Dugaan Korupsi di TVRI, Komedian Mandra Resmi Ditahan - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 6, 2015

Dugaan Korupsi di TVRI, Komedian Mandra Resmi Ditahan


JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan seniman Betawi, Mandra Naih, yang tersangkut kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Mandra ditahan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam pada hari ini.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka M yang juga seniman Betawi dalam kasus program siap siar TVRI," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tak hanya Mandra, penyidik Pidana Khusus Kejagung juga menahan dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Art Image dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir.

"Dua tersangka lain yang hari ini diperiksa, juga ditahan bersama dengan tersangka M," ungkap Tony. Ketiga tersangka, lanjut Tony, akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," jelasnya, seperti dilansir Okezone.

Untuk diketahui, Seniman Mandra Naih alias Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)


Post Top Ad