Tauhidi |
LAMPUNG - Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan 62 nama, untuk menjadi penjabat (Pj.) kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Lampung, yang masa jabatannya akan berakhir sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2015 mendatang.
Diketahui, delapan kepala daerah yang akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) se-Provinsi Lampung yaitu bupati Lampung Selatan, bupati Lampung Timur, bupati Pesawaran, wali kota Bandar Lampung, wali kota Metro, bupati Lampung Tengah, bupati Way Kanan, dan penjabat bupati Pesisir Barat, yang akan berakhir pada pertengahan tahun ini.
"Syarat menjadi Pj. kepala daerah minimal berpangkat IV/C atau eselon II. Asisten dan Kepala Biro Otonomi Daerah akan memberi masukan kepada gubernur, mengenai Pj kepala daerah yang serentak dilakukan di delapan daerah," jelas Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung, Tauhidi, Jumat (6/3/2015).
Menurut dia, kriteria lainnya untuk menjadi penjabat yaitu harus memiliki pengalaman bekerja di daerah, mempunyai kredibilitas, dan tanggung jawab dalam memimpin.
"Tapi, semua itu hak prerogatif Pak Gubernur. Nama-nama itu akan kita usulkan ke Kemendagri," ujar Tauhidi, yang juga mantan kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung itu. Dijelaskannya, demi perbaikan pembangunan di daerah, apa yang menjadi masukan dan Biro Otonomi Daerah akan menjadi pertimbangan gubernur. Nantinya, gubernur akan menempatkan personel Pj yang terbaik.
"Kan waktunya singkat, paling hanya empat sampai lima bulan saja menjabat. untuk itu, Pj yang ditunjuk hendaknya bisa lebih baik, bukan malah membuat kericuhan tatanan yang sudah ada. Pengelolaan keuangan dan pemerintahan juga harus lebih baik," tukas Tauhidi.
Diungkapkannya, pada rapat koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ambon, Maluku, beberapa waktu lalu, Mendagri juga langsung menginstruksikan kepada gubernur soal itu, seperti dilansir Harianlampung.
"Mendagri menyambut baik pilkada serentak. Pak Mendagri minta Pak Gubernur mempersiapkan Pj kepala daerah dalam waktu dekat ini," kata Tauhidi. Dijelaskannya, dalam instruksi itu Mendagri melarang penunjukkan delapan pejabat kepala daerah berasal dari kabupaten/kota.
"Penunjukan Pj itu tidak diperkenankan dari daerah (kabupaten/kota), karena dikhawatirkan ada keberpihakan. Yang jelas kini penunjukan itu hak prerogatif gubernur," jelas Tauhidi.
Menurut dia, sebelum adanya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat itu diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian gubernur menyeleksi dan mengevaluasi siapa yang diusulkan dari daerah. (*)