Tersangka Pengadaan Buku di Kementerian Agama Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 24, 2015

Tersangka Pengadaan Buku di Kementerian Agama Dipenjara


LAMPUNG ONLINE - Mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha, Kementerian Agama (Kemenag) RI, A Joko Wiryanto dijebloskan ke sel oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Joko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha untuk PAUD, SD dan pendidikan menengah pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2012 dengan nilai proyek Rp7,2 miliar.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, terhadap Joko Wiryanto ditahan usai diperiksa oleh penyidik sejak sekitar pukul 12.00 WIB.

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis tentang kebijakan adanya kebutuhan adanya kebutuhan buku pelajaran agama Buddha," kata Tony di kantornya, Selasa (24/3/2015) 

Adapun peran Joko Wiryanto yakni selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan buku tersebut. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 12 April mendatang. Penahanan ini berdasar sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 24 Maret 2015.

Selain Joko Wiryanto, penyidik sedianya memanggil Heru Budi Santoso selaku Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag. Namun Heru selaku Pejabat Pembuat Komitmen lagi-lagi mangkir dari panggilan penyidik, seperti dilansir Skalanews

"Alasan sakit," imbuh Tony.

Diketahui pada Kamis (19/3/2015) lalu penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya yakni Direktur CV Samoa Raya, Samson Sawangi, Direktur CV Kurnia Jaya, Edi Sriyanto dan pihak swasta Wilton Nadea. (*)

Post Top Ad