Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 6, 2015

Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara


SUMATERA SELATAN - Polisi jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan memproses pelaku pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka SD (40) ditangkap, Rabu (4/3/2015) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Lubukngin Baru, Kecamatan Selangit, karena diduga menodai anak kandungnya, Rin (10).

"Hal itu sesuai dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Junto pasal 287 KUHP," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Mahyudin, Jumat (6/3/2015).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban yakni SN (23) pulang ke rumah dan melihat anaknya kesakitan, setelah didesak, akhirnya korban mengaku kegadisannya telah direnggut ayah kandungnya. Orang tua korban SN bersama Kepala Desa Lubukngin Baru melaporkan perbuatan keji itu ke Polsek, saat itu juga anggota langsung diturunkan dan melakukan pelacakan terhadap tersangka.

Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam terselip di pinggangnya, namun akhirnya dapat dibujuk dan berhasil diringkus. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan seperti tidak merasa menyesal dan tidak mau meminta maaf terhadap keluarganya,ujarnya.

Kronologis kejadian saat korban sedang tertidur pulas dalam kamar, pada 27 Februari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, sedangkan ibunya sedang panen padi. Salah seorang warga Desa Lubukngin Baru Asnawi mengatakan korban adalah anak kandung tersangka dan masih duduk di sekolah dasar setempat.

"Kami sebagai warga desa mengharapkan tersangka dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya dilakukan terhadap darah dagingnya sendiri," tandasnya, seperti dilansir Skalanews(*)


Post Top Ad