BANDAR LAMPUNG - Sungguh biadab tak berperikemanusiaan perbuatan kedua wanita ini. Bahkan mereka seakan tidak sadar jika dirinya adalah perempuan, yang bisa saja hukum karma akan menimpa keduanya kelak. Apalagi kedua tersangka masih berteman dengan korban.
Pasalnya, hanya karena ditagih utang, dua wanita berinisial D (20) dan R (21), tega menginjak perut perempuan hamil berinisial T (20), hingga keguguran! Kedua wanita yang tak tahu diri itu akhirnya ditahan polisi.
Di hadapan petugas, tersangka R mengaku sakit hati terhadap korban, T, karena selalu ditagih utang. R mengatakan jika dirinya memiliki utang kepada T sebesar Rp 650 ribu.
"T selalu menagih utang itu," ujarnya. Apalagi, lanjut R, dia baru kehilangan ayahnya yang meninggal dunia. Menurut R, T seperti tidak ada rasa pengertian.
"T juga menagih utangnya ke ibu saya. Saya tidak suka karena melibatkan ibu saya," kata R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya menganiaya T di Jalan Sultan Jamil, Kelurahan Gedong Meneng, Rajabasa.
"Kedua tersangka mengeroyok korban hingga janin yang dikandungnya berusia tiga bulan mengalami keguguran," kata Dery kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).
Dijelaskan, penganiayaan terhadap T (20) dilakukan oleh temannya sendiri berinisial R. Dery menerangkan, T dan R janji bertemu di Jalan Sultan Jamil, Kelurahan Gedong Meneng, Rajabasa. Pada saat itu, R bersama D.
"Pada saat melihat T, kedua tersangka langsung memukuli korban," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, seperti dilansir Tribunlampung.
Lalu T terjatuh. Saat itulah tersangka D menginjak perut korban yang sedang hamil tiga bulan, hingga T mengalami keguguran. Sedangkan tersangka R memukul kepala korban dan sempat melempar T memakai paving block. Warga setempat yang melihat perkelahian langsung melerai dan menangkap R. Tersangka D melarikan diri.
"D kami tangkap di tempat kostnya," papar Dery.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya, kedua wanita yang tidak menghargai kodratnya sebagai kaum hawa itu, harus meringkuk di dalam penjara, hingga hukuman yang setimpal diberikan kepada mereka berdua. (*)
