![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG ONLINE - Empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya, yakni di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono mengatakan keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Selain dijatuhi sanksi administrasi, keempatnya juga dibariskan di depan pasukan saat apel di Polrestabes Semarang.
"Berdiri di depan pasukan apel agar menjadi pelajaran bagi yang lain," katanya, Senin (23/3/2015).
Saat ini, keempat oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Seksi Propam Polrestabes. Setelah dipulangkan dari Temanggung, keempat polisi tersebut langsung ditahan di ruang tahanan polrestabesM seperti dilansir Skalanews.
Penangkapan empat oknum polisi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang biasa melintas jalur Kabupaten Semarang-Temanggung, tepatnya di Sumowono. Keempat oknum tersebut menggelar razia lalu lintas di lokasi yang bukan wilayah hukumnya. Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti Propam Polres Temanggung yang selanjutnya mengamankan keempat polisi itu. (*)
