BANDAR LAMPUNG - Mengaku untuk membelikan anaknya susu, Airlangga (32) warga Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung dan Hafit Samit (28) warga Jalan Pulau Damar, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya dibekuk petugas saat melakukan transaksi di salah satu rumah dan satu warnet, di sekitar Perumahan Cendana, Bandar Lampung. Kedua pelaku lalu digiring petugas ke Mapolsek Sukarame, Selasa (3/3/2015) siang.
"Diamankannya tersangka bermula dari informasi masyarakat sekitar Perumahan Cendana yang resah, karena seringkali melihat kedua tersangka melakukan transaksi narkoba. Berkat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya," ujar Kapolsek Sukarame, Kompol. I Made Bayu Suta.
Awalnya, petugas mengamankan Airlangga di salah satu rumah di Perumahan Cendana. Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu. Setelah di kembangkan, petugas kembali berhasil mengamankan Hafit Samit di warnet, tidak jauh dari lokasi saat mengamankan tersangka Airlangga. Saat di geledah di saku celana Hafit Samit petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu.
“Saat diamankan keduanya tindak melakukan perlawanan. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu dan jaringannya,” jelas I Made Bayu Suta.
Sementara, Airlangga mengaku baru beberapa bulan mengedarkan narkoba, itu pun karena terdesak kebutuhan ekonomi, seperti dilansir Poskotanews.
“Saya terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anak,” ungkapnya saat di hadapan petugas. Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 sub Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara. (*)