Bawa Narkoba, Oknum TNI AL Jakarta Ditangkap di Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, March 16, 2015

Bawa Narkoba, Oknum TNI AL Jakarta Ditangkap di Lampung

ilustrasi

LAMPUNG - Kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut, Pratu MK, yang bertugas di Armada Bagian Barat (Armabar), Jakarta. MK ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial F di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2015) siang.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Raswanto membenarkan terkait penangkapan tersebut. Kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, guna pengembangan lebih lanjut. Dijelaskan Tersangka yang diamankan seorang anggota TNI AL yang bertugas di Armabar, Jakarta, MK dan warga sipil berinisial F.

"Petugas menyita 80 butir pil ekstasi, 0,5 gram sabu. Sedangkan 3,2 gram sabu lainnya milik F. Kini, keduanya masih mendekam di sel tahanan Ditnarkoba Polda Lampung, untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," jelas Raswanto saat dihubungi, Minggu (15/3/2015).

Diungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah indekos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandar Lampung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

"Saat kami selidiki ternyata informasi itu benar dan dua orang berhasil diamankan," jelas Raswanto. Menurut dia, Pratu MK mengaku membawa 80 butir ekstasi dan 0,5 gram sabu dari Jakarta ke Lampung. dengan dalih ekstasi itu dibawanya untuk berobat menahan rasa sakit, seperti dilansir Lampost.

"MK berdalih jika pil ekstasi tersebut dibawanya untuk berobat menahan rasa sakit saat mencabut pen tulang dadanya yang patah," kata Raswanto. Karena MK merupakan oknum anggota TNI AL yang bertugas di Jakarta, maka pihaknya akan menyerahkan kepada satuannya melalui POMAL Lampung. 

"Rencananya besok (Senin) akan kami serahkan ke POMAL Lampung. Sedangkan tersangka F, kami yang memprosesnya," jelas Raswanto. (*)

Post Top Ad