LAMPUNG - Sebanyak 25 perusahaan di Lampung masuk dalam kriteria proper perusahaan merah atau tidak ramah lingkungan pada periode 2013-2014. Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Lampung, Taufik Hidayat, perusahaan peraih proper merah sebagian besar bergerak di bidang agrobisnis, pertambangan dan rumah sakit.
"Yang kita serahkan hari ini adalah perusahaan peraih proper hijau dan biru saja. Yang merah ada sekitar 25 perusahaan rata-rata bergerak di bidang agro, tapioka. Kebanyakan agro," katanya, Selasa (24/2/2015).
Sementara itu, pada periode kali ini, ada 67 perusahaan yang terdaftar dalam pengawasan BPLHD, terkait pengelolaan limbahnya dan dokumen lingkungan serta pelaporannya. Dari 67 perusahaan itu, terdapat delapan perusahaan peraih proper hijau dan enam peraih proper biru, seperti dilansir Portalkbr.
Pemerintah Provinsi Lampung menekankan ke depan setiap badan usaha yang berkaitan dengan lingkungan wajib melaporkan pada BPLHD setempat, agar lebih disiplin dalam pengelolaan limbahnya. (*)