LAMPUNG - Aparat hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Agus Hermawan (39) warga Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih Nomor 3 Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Kamis (5/2/2015). Pelaku ditangkap karena menjadi tersangka kasus pemalsuan (bodong) surat keputusan (SK) mutasi.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistyaningsih mengatakan, Agus ditangkap di sebuah warung internet (Warnet) di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa, Lanuhan Ratu, dekat kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).
Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa 20 cap stempel palsu, 80 lembar blangko kosong berlogo garuda emas, satu unit printer, satu bundel berkas SK mutasi, satu unit sepeda motor Honda Beat.
Tersangka pernah jadi pegawai di BKD Provinsi Lampung. Namun Kami belum mengetahui tempat tugas terbaru pemalsu SK mutasi tersebut. Berdasarkan laporan seorang PNS di Lampung, Agus membuat keterangan palsu.
"Usai mendapat laporan itu, anggota kami memburu,” jelas Sulistyaningsih, Jumat sore (6/2/2015). Namun dia belum bisa memastikan apakah perbuatan tersangka dilakukan bersama orang lain. “Masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. mengungkapkan, ada lima PNS yang menjadi perantara dalam membuat surat keputusan (SK) mutasi bodong alias palsu.
“Untuk perantara SK palus, sekitar 5 orang PNS harus diturunkan pangkatnya. Orang tidak berwenang kok dipercaya,” tegasnya, Jumat (30/1/2015).
Sementara itu, satu tersangka pembuat SK Palsu, AG, sudah dilaporkan Pemkot ke Polresta Bandar Lampung. AG merupakan seorang PNS yang menjadi staf Korpri Pemkot Bandar Lampung.
Salah satu kepala satuan kerja perangkat daerah yang tandatangnya dipalsukan adalah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukarma Wijaya. (dbs)
