![]() |
| Anwar Ibrahim |
KUALA LUMPUR -
Pemimpin oposisi Malaysia, Dr Anwar Ibrahim, divonis hukuman lima tahun
penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Vonis itu diberikan oleh
majelis hakim atas tuduhan melakukan sodomi. Banyak pihak mencurigai
keputusan ini berlatar belakang politik. Anwar Ibrahim telah menjadi
ancaman bagi Pemerintah Malaysia selama bertahun-tahun.
“Saya
tidak bersalah. Menurut saya, ini adalah suatu rekayasa politik untuk
menghentikan karier politik saya,” kata Anwar, seperti dikutip Reuters dan Okezone, Selasa (10/2/2015).
Vonis
terhadap Anwar ini dikhawatirkan mengundang reaksi terhadap Pemerintah
Malaysia. Kekhawatiran tersebut, menurut beberapa anggota partai yang
berkuasa dan analis politik, tidak akan terjadi. Figur Anwar Ibrahim,
menurut mereka, tidak lagi memiliki pengaruh seperti pada era 1990.
Kepala
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Shafree Abdullah, menyatakan bahwa
hukuman lima tahun bagi Anwar tidaklah cukup. Dia menyatakan bahwa Anwar
sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, dan seharusnya orang dengan
jabatan yang tinggi mendapat hukuman yang lebih berat.
Keputusan
ini semakin menguatkan kritik terhadap Pemerintah Malaysia yang sering
kali menggunakan pengadilan untuk melumpuhkan lawan-lawan politiknya.
Namun, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membantah tuduhan adanya
campur tangan pemerintah di dalam keputusan pengadilan tersebut.
Dengan
hukuman ini, maka mantan Wakil PM Malaysia itu tidak dapat mencalonkan
diri dalam pemilu Malaysia berikutnya yang direncanakan digelar pada
2018.
Kasus
ini bermula pada 2008 saat ajudan Anwar Ibrahim melaporkannya ke polisi
atas tuduhan melakukan sodomi terhadap dirinya. Pada 2012, dua tahun
setelah dimulainya sidang kasus tersebut, hakim menyatakan Anwar tidak
terbukti bersalah karena tidak cukupnya bukti.
Kasus
itu kembali dibuka pada Maret 2014, saat pengadilan Malaysia menolak
pembebasan Anwar, beberapa saat sebelum dia maju untuk pemilihan jabatan
Menteri Kepala Provinsi Selangor. (*)
