LAMPUNG – Seorang residivis kambuhan berjuluk 'Seribu Kunci', Ahmad Sudeky alias Deni Kiler (32) warga Penengahan, Lampung Selatan, terjungkal ditembak petugas di rumahnya. Karena mengalami luka, tersangka lalu dibawa petugas Polsekta Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ke Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (3/2/2015).
Tersangka telah mencuri perhiasan emas seberat 45 gram, satu ponsel merk Samsung, dengan nilai Rp 40 juta, milik Sumartini warga jalan Bawang, Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung. Tersangka berupaya melarikan diri saat ditangkap, karena itu petugas melumpuhkan tersangka dengan menembak dua kali di kaki kirinya.
"Tersangka merupakan spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah yang ditinggal pemiliknya. Tersangka menggunakan modus menggunakan berbagai jenis kunci rumah," jelas Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol. I Ketut Sunarya.
Setelah masuk ke rumah, menurut dia, Deni langsung menguras barang-barang berharga milik korban. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian, di wilayah Bandar Lampung. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan anak kunci rumah, 1 unit HP, merek Samsung, dan puluhan batu akik, seperti dilansir Poskotanews.
Sementara, tersangka Ahmad Sudeky mengaku pernah ditangkap petugas Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung dengan kasus serupa pada tahu 2011 lalu dan dihukum selama tiga tahun.
“Barang curian itu sudah saya jual. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan,” tutur Ahmad Sudeky. (*)
